ARTI PALANG MERAH
Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan
secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda –
bedakan bangsa, golongan, agama dan politik.
SEJARAH
Berawal
dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawanAustria pada tahun 1859 di Selferino (Italia
Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak
korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan
untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama
beberapa hari bergelut di medan perang, ia tuangkan di dalam buku
yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di
Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh
peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung
dibawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di medan perang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)
Latar belakang berdirinya
Buku
kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian
masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1. General Dufour
2. Dr. Louis Appia
3. Dr. Theodore Maunoir
4. Gustave Moynier
3. Dr. Theodore Maunoir
4. Gustave Moynier
4 orang
tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima (1963), mereka merintis terbentuknya KIPM yang kemudian
menjadi Internasional Committee of the Red Cross (ICRC). Pada
tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah Swiss menyelenggarakan
suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara yang menandatangani
perjanjian Internasional yang dikenal dengan :
KONVENSI JENEWA I
|
Karena tanda
Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876 simbol
bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua
symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
“Konferensi
Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan
dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta
peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan –
persoalan umum dan menampung usul – usul serta resolusi di samping mengambil
keputusan.Para
peserta konferensi memilih anggota
Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara dua
konferensi Internasional.
2. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC)(International Federation of The Red
Cross)
Latar belakang berdirinya
Dengan
berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit bencana
kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara
Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah
bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919
dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang
Merah Indonesia
termasuk anggota ke 68.
Organisasi
BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan
tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut “General Assembly Board
of Gevernors”. General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh
wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden
Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka
kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “Executive” yang aggotanya
terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis),
Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua
kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi
Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini juga
disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan
keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam
pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan
mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling
pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini
tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan
atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia
sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar
senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh
memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau
idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini
bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam
bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu
menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip
gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini
adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan
untuk mencari keuntungan apapun.
6. KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
6. KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta.
Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong
sesama manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)
|
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG
MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
|
PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN
SABIT MERAH NASIONAL
|
Internasional Committee of the Red Cross (ICRC)
§ Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya
maksimal 25 orang warga negara Swiss.
§ TUJUAN :
Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan
dalam pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri.
§ TUGAS
Memberikan perlindungan kepada korban militer maupun
sipil sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam negeri.
Petugas KIPM mengunjungi tawanan perang/tawanan
politik untukberdialog tanpa saksi sehingga dapat diperoleh gambaran yang
nyata tentang kondisi penahanan juga membantu menyampaikan berita keluarga. Laporan
tersebut bersifat rahasia.
§ Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan
sanitasi) kepada korban konflik bersenjata tersebut.
§ Melakukan pencarian pada saat terjadi konflik
bersenjata maupun sesudahnya. Mencari berita sampai mempersatukan keluarga
yang terpisah akibat perang.
§ Melakukan PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip
dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan
penghormatan bagi kelompok non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta
warga sipil). Disamping membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah
bantuan yang segera, netral serta tidak memihak kepada para korban konflik
bersenjata.
§ Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah
dan Perhimpunan Nasional.
|
International Federation of the Red Cross and Red
Crescent society.
§ Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi
dipimpin oleh Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam – macam
bangsa.
§ Tujuan :
Mencegah dan meringankan penderitaan manusia melalui
kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan
untuk perdamaian.
§ Tugas :
1. Menggiatkan PEMBENTUKAN dan pengembangan
PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh dunia. Federasi juga bertindak sebagai
perantara, koordinator antara Perhimpunan Palang Merah Internasional.
2. Memberikan saran dan membantu Perhimpunan
Nasional dalam meningkatkan, mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk
KORBAN BENCANA ALAM dan PARA PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali
dengan melancarkan permintaan bantuan ke seluruh dunia.
3. Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN
NASIONAL terhadaP BENCANA ALAM.
4. Menggiatkan dan mengkoordinasi pertukaran gagasan
kemanusiaan bagi pendidikan anak dan remaja diantara Perhimpunan Nasional
demi membina hubungan baik antara remaja di seluruh dunia.
5. Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP –
PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH.
§ Dana, iuran tahunan dari anggota dan
sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan.
|
Perhimpunan Nasional harus mendapat pengakuan dari
KIPM, baru sah menjadi anggota federasi. Juga harus diakui oleh
Pemerintahannya sebagai Perhimpunan penolong yang bersifat sukarela dan turut
membantu Pemerintah. Sampai tahun 1992 anggota federasi ada 153 negara, PMI
termasuk anggota ke-68.
§ Tugas :
Beraneka ragam tergantung kebutuhan negara yang
bersangkutan, antara lain :
1. Memberikan bantuan darurat
2. Pelayanan kesehatan
3. Bantuan sosial bagi perorangan maupun kelompok
4. Latihan P3K
5. Melatih tenaga perawat
6. Transfusi darah
7. Pembinaan remaja
8. Di masa perang, membantu tawanan, pengungsi dan
kaum interniran.
|
4. HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
( H P I )
( Internasional Humaniterian Law )
Definisi :
HPI adalah
bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota
angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan
serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode
perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur
perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan,
menentukan orang – orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi
ikut dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan
diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran
penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil.
HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi
Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada
tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi tersebut
ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di
darat yang luka
dan sakit,
petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di
laut, petugas
kesehatan, petugas
agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa
perang.
Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara
di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih
dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai
ketentuan, negara penandatanganan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol I dan II
1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi tersebut diketahui dengan
sebaik – baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas Kesehatan dan Rohaniawan
( golongan ini mempunyai hak dan kewajiban dalam Konvensi Jenewa ). Masyarakat
dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini, agar mereka juga mengetahui hak
– hak serta kewajiban dimasa pertikaian bersenjata. Kegiatan perikemanusian
Palang Merah untuk menolong dan melindungi korban perang merupakan hak dan
kewajiban dibawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata –
mata bertujuan menolong korban perang sebagai manusia, terlepas dari
pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar luaskan HPI,
terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan penyebarluasan
prinsip – prinsip Palang Merah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar